PENGERTIAN
               Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
dapat didefinisikan  sebagai suatu
perlindungan 
hukum yang
diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun 
badan yang
ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta 
(berwujud).
Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau 
kelompok
yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut 
didaftarkan
sesuai dengan persyaratan yang ada. 
Karya cipta
yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat 
didaftarkan
untuk perlindungan hukum yaitu seperti 
karya kesusastraan, artistik, ilmu 
pengetahuan
(scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah,
desain 
industri,
merek dagang, nama usaha, dll. 
HaKI juga
merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup 
kehidupan
teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan 
terhadap
barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan 
berwujud.
Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai 
nilai
komersial atau nilai ekonomi.
SIFAT –
SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas 
         Apabila telah habis masa
perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan 
menjadi
milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat 
diperpanjang
lagi, misalnya hak merek. 
2. Bersifat
Eksklusif dan Mutlak 
         HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak
ini maksudnya hak tersebut dapat 
dipertahankan
terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran 
yang
dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak 
monopoli,
yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan 
melarang
siapapun tanpa persetujuannya  untuk
membuat ciptaan atau temuan ataupun 
menggunakannya.
Generated by
Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com   For evaluation only.JENIS – JENIS HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta
(Copyrights) 
2. Hak
Kekayaan Industry 
a. Paten
(Patent) 
b. Merek
(Trademark) 
c. Rahasia
Dagang (Trade Secrets) 
d. Desain
Industri (Industrial Design) 
e. Tata
Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) 
f.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) 
PENGATURAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta
(Copyrights) 
UU No. 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta  
2. Hak Paten
(Patent) 
UU No. 14
tahun 2001 tentang Paten 
3. Hak Merek
(Trademark) 
UU No. 15
tahun 2001 tentang Merek 
4. Rahasia
Dagang (Trade Secrets) 
UU No. 30
tahun 2000 tentang Rahasia Dagang 
5. Desain
Industri (Industrial Design) 
UU No. 31
tahun 2000 tentang Desain Industri 
6. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) 
UU No. 32
tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu  
7.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) 
UU No. 29
tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
PEMBAHASAN
1. Hak Cipta (Copyrights) 
           Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk 
mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu 
dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang
berlaku. 
Generated by
Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com   For evaluation only.§ Pemegang Hak Cipta 
Pemegang Hak
Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang 
menerima hak
tersebut dari si pencipta.
 Pengertian Ciptaan
      Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai 
nilai
keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 
 Pendaftaran Ciptaan untuk Memperoleh
Perlindungan Hak Cipta 
 Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. 
Untuk lebih
baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk 
mendaftarkan
ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan 
sebagai alat
bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari 
terhadap
ciptaan tersebut  
 Karya Cipta yang Dilindungi UU Hak Cipta
a. Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang 
diterbitkan
dan semua hasil karya tulis lain. 
b. Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara 
diucapkan. 
c. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu 
pengetahuan.
d. Ciptaan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks. 
e. Drama,
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.  
f.  Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni 
kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan. 
g.
Arsitektur 
h. Peta 
i. Seni
Batik 
j. Fotografi
k.
Sinematografi 
l.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari 
hasil
pengalihwujudan. 
   Yang
Tidak Dapat Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
a. Ciptaan
di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 
b. Ciptaan
yang tidak orisinil. 
Generated by
Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com   For evaluation only.c. Ciptaan yang tidak
diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata. 
d. Ciptaan
yang sudah merupakan milik umum. 
e. Ketentuan
yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC). 
 Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan
atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 
50 tahun
setelah pencipta meninggal dunia. 
Jika
pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup 
ditambah 50
tahun pencipta terakhir meninggal dunia. 
Hak Cipta
atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database 
dan karya
hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali 
diumumkan. 
2. a. Hak Paten (Patent)
           Paten adalah hak khusus yang
diberikan Negara kepada penemu atas hasil 
penemuannya
di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri 
penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk 
melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). 
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara 
bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang 
menghasilkan
invensi (temuan). 
Pemegang
paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima 
hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak 
tersebut,
yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. 
§ Yang Harus
Diperhatikan untuk Dihindari Sebelum Mengajukan Paten 
Yang harus
dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah 
pengungkapan
atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau 
penemuan
dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan 
paten
diajukan. 
Pengungkapan
suatu hasil penelitian atau 
penemuan
dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara : 
1. Melalui
penguraian teknik dengan tulisan  yang
dipublikasikan. 
2. Melalui
penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum. 
Generated by
Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com   For evaluation only.3. Melalui pameran
produk, dapat berupa suatu pameran internasional di 
Indonesia
atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau 
berupa suatu
pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai 
resmi. 
§ Sistem
Pendaftaran Paten
Ada 2 macam
sistem pendaftaran paten, yaitu : 
1. Sistem
First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi 
mereka yang
mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan 
persyaratan.
2. Sistem
First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten 
bagi mereka
yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan 
persyaratan
yang telah ditentukan  
“Indonesia
menggunakan sistem First To File”
§ Perbedaan
Antara Paten Biasa dan Paten Sederhana 
No Uraian
Paten Paten Sederhana
1. Yang
diperiksa Kebaruan (novelty), langkah inventif, 
dapat
diterapkan dalam industri
Kebaruan
(novelty)
2 Masa
Berlaku 20 tahun, terhitung sejak 
penerimaan
permintaan paten
10 tahun,
terhitung sejak 
tanggal
pemberian paten
3 Jumlah
Klaim 1 (satu) atau lebih dari satu 1 (satu)
§ Penemuan
Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak
dapat diberikan perlindungan paten 
adalah (UU
Paten, pasal 7) : 
1. Proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau 
pelaksanaannya
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang 
berlaku, moralitas
agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : 
Bahan
peledak 
2. Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang 
diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan. 
Generated by
Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com   For evaluation only.3. Teori dan metode di
bidang ilmu pengetahuan dan matematika. 
4. Semua
mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial 
untuk
memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis. 
§ Yang Harus
Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
1. Melakukan
penelusuran (searching) informasi paten di beberapa 
Website,
antara lain : 
•
http://www.dgip.go.id
•
http://www.uspto.gov
•
http://www.jpo.gov
•
http://www.epo.gov  
2. Melakukan
analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan 
diajukan
untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan 
invensi
terdahulu. 
3. Mengambil
keputusan, jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai 
kebaruan
dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk 
mendapat
perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu 
diajukan
untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.
2. b. Hak Merek (Trademark)
            Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, 
susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda 
dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. 
§ Yang Dapat
Mendaftarkan Merek : 
1.
Perorangan 
2. Beberapa
Orang (pemilikan bersama) 
3. Badan
Hukum 
§ Fungsi Merek
1.
Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan 
2. Sebagai
jaminan atas mutu barangnya 
3. Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan 
seseorang
atau badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum 
lainnya. 
Generated by
Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com   For evaluation only.§ Jangka Waktu
Perlindungan Merek
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 
(sepuluh)
tahun, sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu 
dapat
diperpanjang. 
2. c.
Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia
dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui 
oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga 
kerahasiaannya
oleh pemiliknya. 
§ Unsur –
Unsur Rahasia Dagang
Unsur dari
rahasia dagang adalah : 
1. Adanya
informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan 
2. Mempunyai
nilai ekonomi 
3. Adanya
upaya untuk menjaga kerahasiaan 
Ketiga unsur
tersebut harus ada dalam rahasia dagang 
§ Hak dari
Pemegang Rahasia Dagang
1.
Menggunakan sendiri rahasia dagang yang 
dimilikinya 
2.
Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan 
rahasia
dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak 
ketiga untuk
kepentingan yang bersifat komersial. 
§ Apakah
Rahasia Dagang Perlu Didaftarkan?
Tidak,
tetapi jika akan dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen 
pengalihan
hak dan dicatatkan pada Ditjen HAKI dengan membayar biaya 
sebagaimana
diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada 
Ditjen HAKI
tidak berakibat hukum pada pihak ketiga  
§ Jangka
Waktu Rahasia Dagang
Jangka waktu
untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu 
dipegang
oleh pemiliknya  
2.d. Desain
Industri 
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi 
garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 
tiga atau
dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam 
Generated by
Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com   For evaluation only.pola tiga atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, 
barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan 
Hak desain
industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik 
Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu 
melaksanakan
sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk 
melaksanakan
hak tersebut. 
Pendesain
adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain  
industri. 
§ Jangka
Waktu Perlindungan 
Perlindungan
terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu  
10 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan. 
2. e. Desain
Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout) 
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di 
dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen 
tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta 
dibentuk
secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan 
untuk
menghasilkan fungsi elektronik. 
Desain tata
letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari 
berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif 
serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan 
tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. 
§ Yang
Mendapat Perlidungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
Hak desain
tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit 
terpadu yang
orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil 
apabila
desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada 
saat desain
tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu 
yang umum
bagi para pendesain. 
§ Jangka
Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
1.
Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan 
kepada
pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi 
secara
komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan. Jangka 
waktu
perlindungan adalah 10 tahun. 
Generated by
Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com   For evaluation only.2. Jika desain tata
letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial, 
permohonan
harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal 
pertama kali
dieksploitasi .
2. f. Perlindungan Varietas Tanaman
(Plant Variety) 
              Hak Perlindungan Varietas Tanaman
(PVT) adalah hak yang diberikan 
kepada
pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas 
hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain 
untuk
menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang 
Nomor 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman). 
Dengan
demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan 
oleh pemulia
tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan 
jawaban dari
alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs. 
PVT
diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, 
seragam,
stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat 
penerimaan
permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas 
tersebut
belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi 
tidak lebih
dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari 
empat tahun
untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. 
Sedangkan
kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan 
secara jelas
dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum 
pada saat
penerimaan permohonan hak PVT. 
§ Istilah
dalam Perlindungan Varietas Tanaman 
1.
Perlindungan Varietas Tanaman 
Yang
selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, 
yang dalam
hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh 
Kantor
Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan 
oleh pemulia
tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. 
2. Varietas
tanaman
Yang
selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau 
spesies yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, 
biji, dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat 
Generated by
Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com   For evaluation only.membedakan dari jenis
atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat 
yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. 
3. Pemuliaan
tanaman
Adalah
rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan 
pengembangan
suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan 
varietas
baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.  
4. Benih
tanaman
Yang
selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan 
untuk
memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman. 
5. Kantor
Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah unit
organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan 
kewenangan
di bidang Perlindungan Varietas Tanaman. 
    Jangka Waktu Perlindungan
Adapun jangka
waktu perlindungan yang diberikan adalah selama 20 (dua 
puluh) tahun
untuk tanaman semusim, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk 
tanaman
tahunan. 
REFERENSI
“Hukum Hak
Kekayaan Intelektual” , oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar